Berita
12 Juni 2020 Berita
Peraturan Baru Terkait Regulasi Masuk Kantor
(Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk area kantor.)
Mengikuti Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi, dalam pasal 13 ayat (2) b dinyatakan bahwa kapasitas jumlah karyawan maksimal 50 persen di tempat kerja dalam satu waktu, maka OGI memberlakukan shift kerja dengan 50 persen karyawan masuk kantor dan 50 persen WFH.
(Membersihkan tangan dengan Hand Sanitizer secara rutin.)
Rotasi shift kerja ini dilakukan per minggu dan akan dilaksanakan hingga ada keputusan selanjutnya dari pemerintah terkait regulasi masuk kantor dengan menyesuaikan kondisi di masa pandemi ini.
Kantor kami tetap buka mengikuti jam kerja, Senin - Jumat pukul 09:00 - 18:00 WIB.
Terkait Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi: